Manajemen pendidikan inklusi di sdn 17 jawa gadut

 Pendidikan inklusi

Manajemen pendidikan inklusi

DI SDN 17 JAWA GADUT

         Oleh putri indriyani

Perencanaan kurikulum pendidikan inklusi di sdn 17 jawa gadut terdapat dua perencanaan mengenai kurikulum yang pertama yaitu kurikulum reguler di sdn 17 jawa gadut menggunakan 2 jenis kurikulum yaitu kurikulum 2013 dan KTSP untuk kelas 1,2, 4 dan 5 menggunakan kurikulum 2013 sedangkan kelas  3 dan 6 masih menggunakan KTSP  dan tidak ada modifikasi  kurikulum untuk anak berkebutuhan khusus dan yang kedua yaitu kurikulum modifikasi dari hasil wawancara dapat diketahui bahwa di sdn jawa gadut belum melakukan modifikasi  kurikulum bagi siswa berkebutuhan khusus dan program pendidikan inklusinya juga belum berjalan padahal guru prndamping khusus memegang tanggung untuk membuat dan menyusun TPI yang akan digunakan oleh siswa sampingannya selama satu semeste.

Pelaksanaan manajemen kurikulum pendidikan inklusi di sdn 17 jawa gadut

1. Kurikulum reguler, dari hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa siswa berkebutuhan khusus yang menggunakan kurikulum reguler akan mengikuti pembelajaran  seperti halnya siswa normal, baik terkait materi yang diajarkan sampai waktu pembelajaran. Materi semua mata pembelajaran akan disampaikan secara langsung atau guru kelas atau guru mata pelajaran kepada seluruh siswa termasuk  siswa berkebutuhan khusus adapun guru pendamping khusus tetapi  tidak begitu memiliki peran besar karena hanya bertgas untuk  mendampingi siswa berkebutuhan khusus seperti ketika siswa merasa belum begitu memahami materi yang dijelaskan maka guru pendamping lah yang bertugas untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan demi mendukung keberhasilan pelaksanaan kurikulum guru dituntut untuk lebih inovatif  dan kreatif dalam menyampaikan pembelajaran dan salah satu upaya yang dilakukan oleh sdn 17 jawa gadut untuk membantu guru agar lebih kreatif dan inovatif antara lain yang ppertama mengadakan  pelatihan, yang kedua mengikutibeberapa guru dalam pelatihan workshop maupun seminar yang diadakan oleh lembaga lain.

2. Kurikulum modifikasi, pembelajaran siswa berkebutuhan khusus yang menggunakan kurikulum modifikasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab guru pendamping khusus. Seluruh materi pembelajaran akan disampaikan oleh guru pembimbing khusus sehingga guru pendamping dituntut untuk dapat banyak melakukan usaha  yang kreatif dan inovatif dalam pembelajaran seperti dalam  penyampaian materi. Guru pendamping khusus harus bisa menyajikan pembelajaran yang tidak membosankan bagi siswa yang berkebutuhan khusus karena  siswa berkebutuhan khusus akan mudah merasa bosan dan sulit untuk tetap fokus terhadap suatu kegiatan yang monoton sehingga guru pendamping harus kreatif dan inovatif dalam menyampaikan pembelajaran agar materi dapat disampaikan dengan menarik bagi siswa berkebutuhan khusus model pembelajaran siswa itu berbea satu sama lain dan ditentukan oleh karakter dan kemampuan siswa untuk mengatasi masalah dalam pembelajaran dan kesulitan penanganan siswa  yang sering dihadapi guru pendamping khusus maka UPTD dinas pendidikan padang melakukan pertemuan seluruh guru pendamping khusus sekota padang satu bulan sekali yang bertujuan untuk mencari kendala yang dihadapi guru selama satu bulan terakhir terkait pembelajarana dan penanganan siswa berkebutuhan khusus yang kemudian akan dicarikan solusi yang tepat dan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan pengajaran guru pendamping khusus.

Evaluasi kurikulum pendidikan inklusi di sdn 17 jawa gadut 

1. Kurikulum reguler,  evaluasi kurikulum di sdn 17 jawa gadut dilakukan oleh tim evaluator yang beranggotakan guru-guru yang berkompeten, guru-guru tersebut telah dipilih oleh kepala sekolah berdasarkan rekomendasi dari tim kurikulum. Evaluasi ini dilaksanakan untuk mengetahui apakah tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau belum setelah kurikulum direncanakan dan dilaksanakan. Evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluator meliputi evaluasi terhadap RPP, PROTA, PROMES. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah rpp, prota, dan promes yang sudah direncakan dan disusun oleh para guru dapat terlaksana dalam kurun waktu yang telah ditentukan baik satu semester maupun satu tahun ajaran ataukah  belum terlaksana seluruhnya.

2. Kurikulum modifikasi, evaluasi kurikulum modifikasi dilakukan oleh guru pendamping khusus dengan bantuan tim inklusi bila di perlukan, dan dilakukan di setiap akhir semester. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah kurikulum yang telah direncanakan dapat dilaksanakan seluruhnya atau belum begitu pula evaluasi dalam kurikulum modifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah sudah terlaksan apakah belum.

Kendala dalam pelaksanaan yaitu, sarana dan prasarana yang belum cukup atau kurang memadai, dan tenaga pendidik yang kurang.

Komentar

Postingan Populer