IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
A.
Pengertian Identifikasi
Identifikasi adalah kegiatan mengenal atau menandai sesuatu, yang
dimaknai sebagai proses penjaringan atau proses menemukan anak apakah mempunyai
kelainan/masalah, atau proses pendeteksian dini terhadapa anak berkebutuhan
khusus.
Identifikasi anak berkebutuhan khusus dimaksudkan merupakan suatu
usaha seseorang (orang tua, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya) untuk
mengetahui apakah anak mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, intelektual,
sosial, emosional/tingkah laku) dalam pertumbuhan dan perkemabangannya.
B.
Tujuan
identifikasi
Secara umum tujuan identifikasi adalah untuk menghimpun informasi
apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan (pisik, intelektual,
sosial, emosional). Disebut mengalami kelainan/penyimpangan tentunya jika
dibandingkan dengan anak lain yang sebaya dengannya. Hasil dari identifkasi
akan dilanjutkan dengan asesmen, yang hasilnya akan dijadikan dasar untuk
penyusunan progam pembelajaran sesuai dengan kemampuan dan ketidakmampuannya.
Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, kegiatan
identifikasi anak berkebutuhan khusus dilakukan untuk lima keperluan,yaitu:
1) Penjaringan (screening),
2) Pengalihtanganan (referal),
3) Klasifikasi,
4) Perencanaan pembelajaran, dan
5) Pemantauan kemajuan belajar.
Adapun
penjelasannya sebagai berikut:
1.
Penjaringan (Screening),
yaitu suatu kegiatan identifikasi yang berfungsi untuk menandai dan menetapkan
anak-anak yang memiliki kondisi kelainan secara fisik, mental intelektual,
sosial dan/atau emosi serta menunjukkan gejala perilaku yang menyimpang dari
perilaku anak pada umumnya.
2.
Pengalihtangan (referal),
yaitu kegiatan identifikasi untuk tujuan pengalihtanganan (referal) ke tenaga
profesi lain yang lebih kompeten di bidangnya. Seperti dokter, terapis,
psikolog, konselor, perawat dan profesi lainnya.
3.
Klasifikasi (Classification).
Tujuannya untuk menentukkan atau menetapkan apakah anak tersebut tergolong anak
berkebutuhan khusus yang meman memiliki kelainan kondisi fisik, mental
intelektual, sosial dan/atau emosional serta gejala-gejala perilaku yang
menyimpang dari perilaku anak pada umumnya.
4.
Perencanaan pembelajaran (instructional
planning), yaitu kegiatan identifikasi bertujuan untuk keperluan penyusunan
program pengajaran individual.
5.
Pemantauan kemajuan belajar (monitoring
pupil progress), digunakan untuk mengetahui apakah program pembelajaran
khusus yang diberikan itu berhasil atau tidak dalam meningkatkan kemampuan
anak. Apabila berhasil perlu dilanjutkan dan ditingkatkan lebih baik lagi. Jika
tidak berhasil, maka program pembelajaran itu perlu ditinjau kembali.
C.
Aspek yang
perlu diidentifikasi
Identifikasi ABK dimaksudkan sebagai
usaha seseorang (orang tua, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya) untuk
mengetahui apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan (phisik,
intelektual, sosial, emosional, dan atau sensoris neurologis) dalam
pertumbuhan/perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya
(anak-anak normal).
Setelah dilakukan identifikasi dapat diketahui
kondisi seseorang, apakah pertumbuhan dan perkembangannya mengalami
kelainan/penyimpangan atau tidak. Bila mengalami kelainan/penyimpangan, dapat
diketahui pula apakah anak tergolong: (1) Tunanetra, (2), Tunarungu, (3)
Tunagrahita, (4) Tunadaksa (5) Anak Tunalaras, (6) Anak lamban belajar, (7)
Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik, (8) Anak Autis (9) Anak
Berbakat, (10). Anak ADHD (gangguan perhatian dan hiperaktif).
Kegiatan identifikasi sifatnya masih sederhana dan tujuannya lebih
ditekankan pada menemukan (secara kasar) apakah seorang anak tegolong ABK atau
bukan. Maka biasanya identifikasi dapat dilakukan oleh orang-orang yang dekat
(sering berhubungan/bergaul) dengan anak, seperti orang tuanya, pengasuh, guru
dan pihak lain yang terkait dengannya. Sedangkan langkah selanjutnya, dapat
dilakukan screening khusus secara lebih mendalam yang sering disebut assesmen
yang apabila diperlukan dapat dilakukan oleh tenaga profesional, seperti
dokter, psikolog, neurolog, orthopedagog, therapis, dan lain-lain.
D.
Sasaran
Identifikasi
Secara umum sasaran indentifikasi Anak Berkebutuhan Khusus adalah
seluruh anak usia pra-sekolah dan usia sekolah dasar. Sedangakan secara khusus
(operasional), sasaran indentifikasi Anak Berkebutuhan Khusus adalah:
1.
Anak yang sudah bersekolah di Sekolah reguler
Guru Kelas atau tim khusus yang ditugasi sekolah, dengan
menggunakan panduan identifikasi sederhana (contoh terlampir), melakukan
penjaringan terhadap seluruh peserta didik yang ada di sekolah tersebut untuk
menemukan anak-anak yang memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak yang
terjaring melalui proses identifikasi, perlu dilakukan langkah-langkah untuk
pemberian bantuan pendidikan khusus sesuai kebutuhannya.
2.
Anak yang baru masuk di Sekolah reguler
Guru Kelas atau tim khusus yang ditugasi sekolah, dengan
menggunakan panduan identifikasi sederhana (contoh terlampir) melakukan
penjaringan terhadap seluruh murid baru (peserta didik baru) untuk menemukan
apakah di antara mereka terdapat ABK yang memerlukan pelayanan pendidikan
khusus. Anak yang terjaring melalui proses identifikasi ini, perlu diberikan
tindakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
3.
Anak yang belum/tidak bersekolah
Guru Kelas atau tim khusus yang ditugasi sekolah, dengan
menggunakan panduan identifikasi sederhana, dan/atau bekerjasama dengan Kepala
Desa/Kelurahan, atau Ketua RW dan RT setempat, melakukan pendataan anak
berkebutuhan khusus usia sekolah di lingkungan setempat yang belum bersekolah.
Anak khusus usia sekolah yang belum bersekolah dan terjaring melalui
pendataan ini, dilakukan langkah-langkah untuk pemberian tindakan pendidikan
sesuai dengan kebutuhannya.
E.
Petugas Indentifikasi
Untuk mengindentifikasi seorang anak apakah tergolong
Anak Berkebutuhan Khusus atau bukan, dapat dilakukan oleh:
1.
Guru kelas;
2.
Guru Mata pelajaran/Guru BK
3.
Guru Pendidikan Khusus
4.
Orang tua anak; dan atau
5.
Tenaga profesional terkait.
F.
Pelaksanaan
Identifikasi
Ada beberapa langkah dalam rangka pelaksanaan identifikasi anak
berkebutuhan khusus. Untuk identifikasi anak usia sekolah yang belum bersekolah
atau drop out sekolah, maka sekolah yang bersangkutan perlu melakukan pendataan
ke masyarakat sekitar kerjasama dengan Kepala Desa/Lurah, RT, RW setempat. Jika
pendataan tersebut ditemukan anak berkelainan, maka proses berikutnya dapat
dilakukan pembicaraan dengan orangtua, komite sekolah maupun perangkat desa
setempat untuk mendapatkan tindak lanjutnya.
Untuk anak-anak yang sudah masuk dan menjadi siswa pada sekolah
tertentu, identifikasi dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Menghimpun data tentang anak
Pada tahap ini petugas (guru) menghimpun data kondisi seluruh
siswa di kelas (berdasar gejala yang nampak pada siswa) melalui
instrumen-instrumen daftar ceklist perkembangan anak, baik secara fisik atau
psikis. Bisa juga dengan membaca hasil tes psikologi yang pernah dilakukan anak
sebelumnya.
2.
Menganalisis data dan
mengklasifikasi anak
Pada tahap ini tujuannya adalah untuk menemukan anak-anak yang
tergolong anak dengan kebutuhan khusus (yang memerlukan pelayanan pendidikan
khusus). Buatlah daftar nama anak yang diindikasikan berkelainan sesuai dengan
ciri-ciri dan standar nilai yang telah ditetapkan. Jika ada anak yang memenuhi
syarat untuk disebut atau berindikasi kelainan sesuai dengan ketentuan
tersebut, maka dimasukkan ke dalam daftar nama-nama anak yang berindikasi
kelainan. Sedangkan untuk anak-anak yang tidak menunjukkan gejala atau
tanda-tanda berkelainan, tidak perlu dimasukkan ke dalam daftar khusus
tersebut. Kemudian data ini bisa dilanjutkan lagi kepada ahli PLB /
Orthopedagog untuk ditindaklanjuti.
3.
Mengadakan pertemuan konsultasi
dengan kepala sekolah
Pada tahap ini, hasil analisis dan
klasifikasi yang telah dibuat guru dilaporkan kepada Kepala Sekolah untuk
mendapat saran-saran pemecahan atau tindak lanjutnya.
4.
Menyelenggarakan pertemuan kasus (case
conference)
Pada tahap ini, kegiatan dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah
setelah data anak dengan kebutuhan khusus terhimpun dari seluruh kelas. Kepala
Sekolah dapat melibatkan: (1) Kepala Sekolah sendiri; (2) Dewan Guru; (3) orang
tua/wali siswa; (4) tenaga professional terkait, jika tersedia dan
dimungkinkan; (5) Guru Pembimbing Khusus (Guru PLB) jika tersedia dan
memungkinkan.
Materi pertemuan kasus adalah membicarakan temuan dari
masing-masing guru mengenai hasil identifikasi untuk mendapatkan tanggapan dan
cara-cara pemecahan serta penanggulangannya.
5.
Menyusun laporan hasil pertemuan
kasus
Pada tahap ini, tanggapan dan cara-cara pemecahan masalah dan
penanggulangannya perlu dirumuskan dalam laporan hasil pertemuan kasus.
G.
Alat
identifikasi
Secara sederhana ada beberapa aspek informasi yang perlu
mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan identifikasi. Contoh alat identifikasi
sederhana untuk membantu guru dan orang tua dalam rangka menemukenali anak yang
memerlukan layanan pendidikan khusus, antara lain sebagai berikut :
Form 1: Informasi riwayat perkembangan anak
Form 2: informasi/ data orangtua anak/wali siswa
Form 3: informasi profil kelainan anak (Bila
memungkinkan form ini dibuat oleh Ahli PLB / Orthopedagog)
H.
Tindak lanjut kegiatan identifikasi
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan identifikasi anak berkelainan
untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang sesuai, maka dilakukan tindak
lanjut sebagai berikut:
1.
Perencaanaan
pembelajaran dan pengorganisasian siswa
Pada
tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Menetapkan
bidang-bidang atau aspek problema belajar yang akan ditangani: Apakah seluruh
mata pelajaran, sebagian mata pelajaran, atau hanya bagian tertentu dari suatu
mata pelajaran.
b) Menetapkan
pendekatan pembelajaran yang akan dipilih termasuk rencana pengorganisasian
siswa, apakah bentuknya berupa pelajaran remedial, penambahan latihan-latihan
di dalam kelas atau luar kelas, pendekatan kooperatif, atau kompetitif, dan lain-
lain.
c) Menyusun
program pembelajaran individual.
2.
Pelaksanaan pembelajaran
Pada
tahap ini guru melaksanakan program pembelajaran serta pengorganisasian siswa
berkelainan dalam kelas reguler sesuai dengan rancangan yang telah disusun dan
ditetapkan pada tahap sebelumnya. Sudah tentu pelaksanaan pembelajaran harus
senantiasa disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan anak, tidak dapat
dipaksakan sesuai dengan target yang akan dicapai oleh guru. Program tersebut
bersifat fleksibel.
3.
Pemantauan
kemajuan belajar dan evaluasi
Untuk
mengetahui keberhasilan guru dalam membantu mengatasi kesulitan belajar anak,
perlu dilakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kemajuan dan/atau
bahkan kemunduran belajar anak. Jika anak mengalami kemajuan dalam belajar, pendekatan
yang dipilih guru perlu terus dimantapkan, tetapi jika tidak terdapat kemajuan,
perlu diadakan peninjauan kembali, baik mengenai isi dan pendekatan program,
maupun motivasi anak yang bersangkutan untuk memperbaiki
kekurangan-kekurangannya. Dengan demikian diharapkan pada akhirnya semua
problema belajar anak, secara bertahap dapat diperbaiki sehingga anak terhindar
dari kemungkinan tidak naik kelas atau bahkan putus sekolah.
Komentar
Posting Komentar