Identifikasi ABK

1. Pengertuan identifikasi

Identifikasi adalah kegiatan mengenal atau menandai sesuatu, Identifikasi anak berkebutuhan khusus dimaksudkan usaha seseorang (orang tua, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya) untuk mengetahui apakah anak mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, intelektual, sosial, emosional/tingkah laku) dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

2. Tujuan identifikasi

Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, kegiatan identifikasi anak berkebutuhan khusus dilakukan untuk lima keperluan,yaitu:

1). Penjaringan (screening),

2). Pengalihtanganan (referal),

3). Klasifikasi,

4). Perencanaan pembelajaran, dan

5). Pemantauan kemajuan belajar.

3. Aspek identifikasi

Kelainan/penyimpangan, dapat diketahui anak tergolong ABK, Kegiatan identifikasi sifatnya masih sederhana dan tujuannya lebih ditekankan pada menemukan (secara kasar) apakah seorang anak tergolong ABK atau bukan,dapat dilakukan oleh orang-orang yang dekat (sering berhubungan/bergaul) dengan anak, seperti orang tuanya, pengasuh, guru dan pihak lain yang terkait dengannya. Langkah selanjutnya, dapat dilakukan screening khusus secara lebih mendalam yang sering disebut assesmen yang apabila diperlukan dapat dilakukan oleh tenaga profesional, seperti dokter, psikolog, neurolog, orthopedagog, therapis

4. Sasaran identifikasi

Secara umum sasaran indentifikasi Anak Berkebutuhan Khusus adalah seluruh anak usia pra-sekolah dan usia sekolah dasar. Sedangakan secara khusus (operasional), sasaran indentifikasi Anak Berkebutuhan Khusus adalah:

1). Anak yang sudah bersekolah disekolah reguler

2). Anak yang baru masuk disekolah reguler

3). Anak yang belum/tidak sekolah

5. Petugas identifikasi

Untuk mengindentifikasi seorang anak apakah tergolong Anak Berkebutuhan Khusus atau bukan, dapat dilakukan oleh:

1). Guru kelas;

2). Guru Mata pelajaran/Guru BK

3). Guru Pendidikan Khusus

4). Orang tua anak; dan atau

5). Tenaga profesional terkait.

6. Pelaksanaan identifikasi

Untuk identifikasi anak usia sekolah yang belum bersekolah atau drop out sekolah, maka sekolah yang bersangkutan perlu melakukan pendataan ke masyarakat sekitar kerjasama dengan Kepala Desa/Lurah, RT, RW setempat. Jika pendataan tersebut ditemukan anak berkelainan, maka proses berikutnya dapat dilakukan pembicaraan dengan orangtua, komite sekolah maupun perangkat desa setempat untuk mendapatkan tindak lanjutnya.

Untuk anak-anak yang sudah masuk dan menjadi siswa pada sekolah tertentu, identifikasi dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1). Menghimpun data tentang anak

2). Menganalisis data dan mengklasifikasi anak

3). Mengadakan pertemuan konsultasi dengan kepala sekolah

4). Menyelenggarakan pertemuan kasus (case conference)

5). Menyusun laporan hasil pertemuan kasus

7. Alat identifikasi

Alat identifikasi sederhana untuk membantu guru dan orang tua dalam rangka menemukenali anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus, antara lain sebagai berikut :

1). Form 1: Informasi riwayat perkembangan anak

2). Form 2: informasi/ data orangtua anak/wali siswa

3). Form 3: informasi profil kelainan anak (Bila memungkinkan form ini dibuat oleh Ahli PLB / Orthopedagog)

8. Tindak lanjut kegiatan identifikasi

1). Perencaanaan pembelajaran dan pengorganisasian siswa

2). Pelaksanaan pembelajaran

3). Pemantauan kemajuan belajar dan evaluasi


Komentar

Postingan Populer