Pendidikan Insklusi
Nama : Alifia Cahyani Kurnia Sanjaya
NIM : 208620600150
PRODI : PGSD
Semester : 4 (empat)
Pendidikan insklusi merupakan suatu sistem layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Pendidikan inklusi mempercayai bahwa semua anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik sesuai dengan usia dan perkembangannya, tanpa memandang derajat, kondisi ekonomi, ataupun keyakinannya. Penting bagi guru, di sekolah membuat penyesuaian pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Meskipun mungkin masih perlu pelatihan tentang metode atau strategi khusus yang akan diterapkan di sekolah.
Pendidikan inklusi adalah penerimaan anak-anak yang mengalami hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah. Adapun landasan yuridis-empirisnya mengacu pada:
1. UUSPN No.20 tahun 2003, pasal 5 ayat (1),(2)
2. UUD 1945 pasal 31 ayat (1),(2), dan (3)
3. Permen No.22 dan 23 tahun 2006
4. Deklarasi hak asasi manusia, 1948
5. Konvensi hak anak, 1989
6. Konferensi Dunia tentang pendidikan untuk semua, 1990
7. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang persamaan kesempatan bagi orang berkelainan.
Kendati selama ini masih ada beberapa persoalan prinsip yang menyangkut pelaksanaan pendidikan inklusi di sekolah. Sesuai dengan perundangan yang ada hanya berlaku bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang kemampuan intelektualnya tidak dibawah rata-ratna. Sedangkan secara filosofis, inklusi adalah wadah semua anak berkebutuhan khusus, termasuk anak-anak yang kemampuan intelektualnya di bawah rata-rata.
Komentar
Posting Komentar